Palembang - viral7tvnews
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang 2023-2043, massa yang mewakili warga tergabung dalam Koalisi Aktivis Penyelamat Lingkungan (KAPL) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang Untuk Menolaknya. Dihalaman Kantor DPRD kota Palembang, Senin, (10/4/2023)
Baca Juga
Koordinator Aksi KAPL Arki usai melakukan aksi di DPRD Kota Palembang mengatakan, Penolakan tersebut agar DPRD mempertimbangkan usulan yang akan di rubah
KAPL menyampaikan penolakan Raperda RTRW ini didasari adanya sejumlah persoalan dari dugaan berkurangnya luas lahan Kota Palembang hingga adanya indikasi adanya pasal-pasal titipan. Bukan hanya itu saja, sejumlah perundang-undangan diduga sengaja di kangkangi dalan penyusun raperda tersebut.
"Dalam penyusunan Raperda tersebut harus memenuhi asas pokok, yakni asas keterbukaan sehingga dalam setiap tahapan penyusunan Raperda haruslah diumumkan kepada publik sehingga masyarakat punyak hak untuk memberikan masukan dalam setiap tahapan penyusunan Raperda Perubahan," ungkapnya
- Hal 1 dari 3 Halaman -
Sambungannya
Arki mengungkapkan, maka henda...
Editor: Amir hamzah
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Viral7tvnews.citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.